Defisit BPJS dan Kelas Menengah Indonesia

    Kontan Harian, 13 Maret 2020

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan pun kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk ke ...

    Baca selanjutnya...

    Benny Gunawan Ardiansyah, Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan
Login Kontan ePaper