JAKARTA. Polemik kenaikan tarif iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin rumit. Ini pasca Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal di Peraturan Presiden 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal iuran.
Baca selanjutnya...
Abdul Basith, Lidya Y., Rahma Anjaeni, Grace O.