Kendali di Pusat, Pintu Lapang Swasta di Bisnis Perkeretaapian

    Kontan Harian, 06 Maret 2020

    RUU Cipta Kerja menyigi UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Segala bentuk perizinan untuk berbisnis di usaha perkeretaapian dipangkas dan tinggal butuh izin dari pemerintah pusat saja. Begitu juga sanksi bagi yang melanggar tidak lagi pidana, cukup administrasi.

    RANCANGAN Undang ...

    Baca selanjutnya...

    Grace Olivia Sihombing
Login Kontan ePaper