JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2 ...