OJK Mencabut Izin Pialang

    Kontan Harian, 05 Maret 2020

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2 ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper