Penghibur Hati Investor Saham Emiten Delisting

    Kontan Harian, 18 Februari 2020

    Penghibur Hati Investor Saham Emiten Delisting

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buy back) saham yang beredar di publik.

    ...

    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta Prima, Nur Qolbi
Login Kontan ePaper