JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buy back) saham yang beredar di publik.
...