JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri terus menuai protes dari kalangan pelaku industri. Tak cuma pelaku industri kertas dan bubur kertas, terbitnya beleid itu juga memi ...