JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengalihkan jabatan eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Admini ...