Presiden Punya Wewenang Hapus Perda Antiinvestasi

    Kontan Harian, 03 Januari 2020

    JAKARTA. Presiden akan memiliki kewenangan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Kewenangan baru ini akan masuk dalam poin Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan itu akan masuk dalam klaster administrasi pemerintahan.

    Lebih khusu ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith Bardan
Login Kontan ePaper