OJK Atur Tata Cara Penjualan Reksadana

    Kontan Harian, 20 Desember 2019

    JAKARTA. Kian berkembangnya industri reksadana membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang pemasaran dan penjualan reksadana. Saat ini, OJK tengah meminta tangggapan kepada pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    Intan Nirmala Sari
Login Kontan ePaper