Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin

    Kontan Harian, 05 Desember 2019

    Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin

    JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin.

    K ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basit, Grace O.S., Ratih, Venny, Yusuf S.
Login Kontan ePaper