Pepesan Eks-First Travel

    Kontan Harian, 26 November 2019

    Tandaskah riwayat Andika dan Anniesa? Mahkamah Agung menguatkan vonis pengadilan negeri dan banding: hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar. Dan, aset First Travel yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

    Mengapa MA memerintahkan negara u ...

    Baca selanjutnya...

    Ardian Taufik Gesuri
Login Kontan ePaper