JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menawarkan reksadana dengan menjanjikan imbal hasil pasti. Lantaran bertentangan dengan UU Pasar Modal, OJK lantas memerintahkan pembubaran enam produk reksadana MPAM.
Direktur Utama MPAM Djajadi, dalam ...