JAKARTA. BPJS Kesehatan akan segera mendapatkan dana segar dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ini merupakan dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah.
Pembayaran ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 . Intin ...