Indonesia Belum Siap Terapkan Tarif Pajak Digital

    Kontan Harian, 18 November 2019

    JAKARTA. Pemerintah Turki akan menerapkan tarif pajak atas perusahaan over the top (OTP) sebesar 7,5% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari operasional di negeri itu. Rencananya Parlemen Turki akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut pada akhir tahun 2019 ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper