JAKARTA. Pemerintah Turki akan menerapkan tarif pajak atas perusahaan over the top (OTP) sebesar 7,5% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari operasional di negeri itu. Rencananya Parlemen Turki akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut pada akhir tahun 2019 ...