JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur implementasi perusahaan pembiayaan yang khusus menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pada ...