OJK Atur Pembiayaan Industri Listrik dan Pelayaran

    Kontan Harian, 13 November 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur implementasi perusahaan pembiayaan yang khusus menyalurkan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Pada ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper