JAKARTA. Kemudahan untuk pembayaran pajak semakin lebar. Sejak Agustus 2019 lalu, Wajib Pajak (WP) bisa membayar kewajibannya lewat situs jual beli elektronik (e-commerce).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui ...