JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan investasi pengelola dana pensiun. Dalam aturan terbaru itu, OJK memberikan ketentuan kalau dana pensiun maksimum 15% bisa masuk ke instrumen penyertaan langsung.
Ketentuan tersebut termuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 1 ...