Aturan Penyertaan Langsung Dapen

    Kontan Harian, 06 November 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan investasi pengelola dana pensiun. Dalam aturan terbaru itu, OJK memberikan ketentuan kalau dana pensiun maksimum 15% bisa masuk ke instrumen penyertaan langsung.

    Ketentuan tersebut termuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 1 ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper