Drone Sebagai Angkutan Barang Berlaku Akhir Tahun

    Kontan Harian, 23 Oktober 2019

    JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan aturan main penggunaan pesawat tanpa awak dalam hal ini drone atau unmaned aircraft vehicle (UAV) sebagai angkutan barang akhir tahun ini. Beleid itu akan mengatur ketentuan mengenai kapasitas muatan, ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Y. Susanto
Login Kontan ePaper