JAKARTA. Pemerintah memperketat keberadaan investor asing dalam bidang usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 9/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan BUJK Asing.
Baca selanjutnya...
Abdul Basith Bardan