JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bertahan untuk menjalankan ketentuan tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN menyebut, untuk menjadi lembaga switching, perusahaan pembayaran harus melaksanakan pemrosesan tran ...