JAKARTA. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex Group telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang, Senin (30/9). Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di m ...