PERMOHONAN Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap enam entitas Duniatex akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.