JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan sejumlah hambatan dalam proses eksekusi sebuah putusan dalam perkara perdata.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin mengatakan, eksekusi putusan perdata merupakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Sy ...