Eksekusi Putusan Kasus Perdata Terhambat Regulasi

    Kontan Harian, 03 Oktober 2019

    JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan sejumlah hambatan dalam proses eksekusi sebuah putusan dalam perkara perdata.

    Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin mengatakan, eksekusi putusan perdata merupakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Sy ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Susanto
Login Kontan ePaper