Limbah Pengolahan Nikel Bakal Dikecualikan dari B3

    Kontan Harian, 30 September 2019

    JAKARTA. Pemerintah berupaya menyederhanakan pengecualian ampas hasil pengolahan nikel (slag) di fasilitas pemurnian (smelter) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan peraturan menteri ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan
Login Kontan ePaper