Rokok Tembakau Iris Sendiri Bebas Cukai

    Kontan Harian, 30 September 2019

    JAKARTA. Pemerintah akan memperketat industri rokok dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% tahun 2020. Namun ada insentif bagi produsen tembakau iris yang menjadi bahan baku rokok linting. Produk ini dibebaskan dari pungutan cukai.

    Pembebasan cukai ini tertuang di Per ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper