Insentif Properti, IMB Kini Bisa Diurus Belakangan

    Kontan Harian, 26 September 2019

    JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan buku standar untuk bangunan di Indonesia. Dengan buku tersebut, pengembang bisa mulai membangun proyek properti, dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bisa diurus belakangan.

    Buku standar mengadopsi buku yang sama di sejumlah negara yan ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith Bardan
Login Kontan ePaper