JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari tahun depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, kebijakan tersebut akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah me ...