JAKARTA. Anda para perokok, harus bersiap membayar rokok lebih mahal. Tahun depan, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% dari tarif saat ini. Persentase kenaikan tarif cukai rokok ini tercatat tertinggi sejak tahun 2011.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ber ...