JAKARTA. Di tengah likuiditas ketat, perbankan terus berupaya melakukan pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas net stable funding ratio (NSFR). Aturan ini yang berlaku sejak tahun 2018 terutama bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV dengan modal inti minimal Rp 5 ...