PPh Badan Dipangkas,Rp 54 Triliun Hilang

    Kontan Harian, 04 September 2019

    JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan usaha dari yang berlaku sekarang 25% menjadi 20%. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahkan mengaku sudah menghitung potensi kehilangan setoran.

    Ren ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith B., Grace Olivia S.
Login Kontan ePaper