JAKARTA. Industri minyak dan gas bumi (migas) berpotensi semakin bergairah setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019. Melalui beleid tersebut, kegiatan eksplorasi migas akan lebih maksimal.
Aturan yang akan berlaku pada 27 September 2019 memuat ...