BOSTON. Majelis hakim pengadilan Oklahoma memerintahkan Johnson & Johnson (J&J) membayar denda sebesar US$ 572,1 juta atau sekitar Rp 8 triliun kepada negara. Denda tersebut merupakan sanksi keterlibatan perusahaan ini dalam kasus kecanduan opioid di Oklahoma, Amerika Serikat (AS). ...