Johnson & Johnson Hanya Dijatuhi Denda Rp 8 Triliun

    Kontan Harian, 28 Agustus 2019

    BOSTON. Majelis hakim pengadilan Oklahoma memerintahkan Johnson & Johnson (J&J) membayar denda sebesar US$ 572,1 juta atau sekitar Rp 8 triliun kepada negara. Denda tersebut merupakan sanksi keterlibatan perusahaan ini dalam kasus kecanduan opioid di Oklahoma, Amerika Serikat (AS). Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti

Login Kontan ePaper