DITJEN Pajak mencabut Perdirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan ini demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Perdirjen No. 32/2010 merupakan ...