Denda Kepabeanan Kini Lebih Ringan

    Kontan Harian, 18 Juli 2019

    JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan keringanan bagi pengusaha. Kali ini, keringanan tersebut, ditujukan bagi eksportir dan importir dalam negeri.

    Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri K ...

    Baca selanjutnya...

    Grace Olivia Sihombing
Login Kontan ePaper