JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan keringanan bagi pengusaha. Kali ini, keringanan tersebut, ditujukan bagi eksportir dan importir dalam negeri.
Keringanan yang dimaksud, yaitu berupa relaksasi denda kepabeanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri K ...