Lalu Lintas Ekspor Impor Otomotif Longgar

    Kontan Harian, 04 Juli 2019

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

    Melalui PMK itu, ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper