JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo. Pencabutan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019.
OJK menjatuhkan sanksi ini lantaran Vega Prima Insurindo telah menahan prem ...