Insentif Pajak Belum Tentu Dongkrak Sektor Properti

    Kontan Harian, 26 Juni 2019

    JAKARTA. Pemerintah kembali merealisasikan, guyuran insentif bagi industri properti. Melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memangkas Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%.

    Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ...

    Baca selanjutnya...

    Grace Olivia Sihombing
Login Kontan ePaper