JAKARTA. Pemerintah resmi memangkas pajak penghasilan (PPh) barang mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah barang mewah, salah satunya properti.
Dennies Christoper Jordan, analis Artha Sekuritas Indonesia menilai, kebijakan tersebut tidak serta-merta menggairah ...