JAKARTA. Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Teranyar melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah dipangkas dari 5% menjadi 1%.
Ketentuan tersebut akan berlaku bagi rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari ...