Insentif Properti Mewah Tak Banyak Mendorong KPR Perbankan

    Kontan Harian, 25 Juni 2019

    JAKARTA. Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Teranyar melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah dipangkas dari 5% menjadi 1%.

    Ketentuan tersebut akan berlaku bagi rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper