Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar Bebas PPnBM

    Kontan Harian, 20 Juni 2019

    KEMENTERIAN Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 yang membebaskan PPnBM bagi hunian mewah dengan harga jual di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Sebelumnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kond ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper