Hunian Rakyat

    Kontan Harian, 20 Juni 2019

    Satu lagi sokongan bagi sektor properti. Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk properti yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Sebelumnya, produk properti yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar terkena pungutan PPnBM sebesar 20%.

    Belei ...

    Baca selanjutnya...

    Sandy Baskoro
Login Kontan ePaper