JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk menanggapi putusan Federal Court of Australia mengenai kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia. Otoritas pengadilan setempat menghukum Garuda Indonesia sebesar A$ 19 juta atau sekitar Rp 186,36 miliar.
Emiten dengan kode saham GIAA di Bursa Ef ...