Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

    Kontan Harian, 19 Juni 2019

    Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

    JAKARTA. Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai bulan Juni ini, pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar.

    Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 yang berlaku sejak diundang ...

    Baca selanjutnya...

    B. Alvinta Prima, Amalia Fitri, Harry Muthahhari
Login Kontan ePaper