Sanksi OJK untuk Nusadua

    Kontan Harian, 18 Juni 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan Usaha kepada PT Nusadua Pialang Asuransi. Regulator mengenakan sanksi tersebut kepada perusahaan pialang asuransi ini untuk jangka waktu tiga bulan.

    Pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut lantara ...

    Baca selanjutnya...

    Achmad Ghifari
Login Kontan ePaper