JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan Usaha kepada PT Nusadua Pialang Asuransi. Regulator mengenakan sanksi tersebut kepada perusahaan pialang asuransi ini untuk jangka waktu tiga bulan.
Pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut lantara ...