Syarat Restu dari OJK

    Kontan Harian, 18 Juni 2019

    PEMAIN fintech peer to peer lending semakin menjamur. Namun bila ingin beroperasi secara legal, para pemain fintech lending wajib mengurus tanda daftar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar regulator dapat mengawasi mereka.

    OJK tidak de ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper