Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat dan kosmetik melalui Peraturan Pemerintah No 31/2019 yang diundangkan pada awal Mei lalu. Regulasi tersebut adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JP ...