JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) 'menyemprit' PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin (27/5) lalu. BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis ketiga kepada PLN lantaran belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.
PLN wajib menyampaikan laporan keuangan karen ...