Bank Syariah Diversifikasi Sumber DPK

    Kontan Harian, 31 Mei 2019

    JAKARTA. Pemerintah akan mulai mengurangi penempatan dana haji di perbankan. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan ini akan membatasi dana haji di perbankan hanya 50%. Sedangkan saat ini porsi penempatan dana haji masih di kisaran 65% ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper