Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%–16%

    Kontan Harian, 14 Mei 2019

    Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%–16%

    JAKARTA. Pemerintah akhirnya benar-benar memaksa pebisnis penerbangan menurunkan harga tiket. Putusan nya: batas atas atas tarif tiket semua rute penerbangan rerata harus turun 12%–16%.

    Berlaku mulai 16 Mei ini. rute-rute penerbangan padat yakni sekitar Pulau Jawa, harga tiket ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha, Alvinta P., Ratih Waseso, Amalia Nur
Login Kontan ePaper