JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima. Perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan.
Beberapa aturan yang dilanggar perusahaan ini antara lain Pasal 20 ayat 1 POJK No. 35/2015 tentang Penyelengg ...